Fakta-fakta TikTok Shop Dilarang Berjualan dan Hanya Boleh Promosi

Benarngak.com – Pemerintah akan meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Hal ini berkaitan dengan aturan TikTok Shop yang dilarang untuk berjualan dan hanya boleh digunakan untuk iklan atau promosi.

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar media sosial dan e-commerce dipisah. Simak fakta-faktanya berikut ini.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam Permendag yang baru, nantinya media sosial (medsos) dilarang berjualan.

Hal itu disampaikan Zulhas usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023). Zulhas mengatakan nantinya social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.

“Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas.

Konferensi Pers Mendag, Menkominfo dan Menkop UKM

2. Jokowi Minta Media Sosial dan E-Commerce Harus Dipisah

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkap arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas yang membahas social commerce. Jokowi meminta agar medsos dipisah dengan e-commerce.

“Tadi sudah clear arahan Presiden,social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini sudah antre, banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi,” kata Teten seusai rapat terbatas bersama Jokowi, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9).

3. Alasan Media Sosial dan E-Commerce Dipisah

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan dilarangnya social commerce ditujukan untuk melindungi para pelaku UMKM dalam negeri. Dia mengatakan aturan ini ditujukan untuk mewujudkan fair trade.

“Kita harus mengatur, yang pertama bukan lagi free trade tapi fair trade, perdagangan yang adil. Jadi bagaimana social media ini tidak serta-merta menjadi e-commerce karena apa? Karena ini algoritma nih. Prinsipnya gini negara harus hadir melindungi pelaku UMKM dalam negeri kita yang fair,jangan barang di sana dibanting harga murah kita klenger,” ujar Budi Arie.

Budi Arie mengatakan dilarangnya social commerce seperti TikTok Shop untuk bertransaksi juga untuk menjaga kedaulatan data-data pribadi warga Indonesia. Sebab, social commerce bisa memanfaatkan data-data pribadi penggunanya untuk kepentingan bisnis.

“Nah kedua bahwa kita tidak mau kedaulatan data kita. Data-data kita entar dipakai semena-mena. Entar kalau algoritmanya sudah social media, nanti e-commerce, nanti fintech, nanti pinjaman online dan lain-lain. Ini kan semua semua platform ini akan ekspansi kan berbagai jenis. Nah itu harus kita atur, kita harus tata, supaya jangan ada monopoli monopolistik organik alamiah,” tutur Budi Arie.

4. Aturan Jual-Beli Barang dari Luar Negeri

Mendag Zulkifli Hasan menyebut Permendag yang baru juga akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri. Minimal transaksi pembelian barang impor juga akan diatur dalam revisi Permendag tersebut.

“Nah, kemudian kita juga nanti diatur yang boleh langsung produk-produk yang dari luar ini. Dulu kita sebut negative list sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list, negative list itu semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh. Misalnya batik, di sini banyak kok masa mesti impor batik,” kata Zulhas.

Selain itu, barang-barang impor yang dijual di e-commerce juga wajib diperlakukan sama dengan produk dalam negeri. Misalnya, untuk makanan, harus ada sertifikasi halal.

“Yang dari dalam negeri ya kalau makanan ada sertifikasi halal, kalau beauty, beauty itu harus ada POM-nya gitu. Kalau nggak nanti yang jamin siapa harus ada izin POM-nya kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya gitu. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau toko offline,” kata Zulhas.

5. Pemerintah Bakal Tutup Media Sosial yang Berjualan

Mendag Zulkifli Hasan memastikan akan meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur media sosial sekaligus e-commerce atau social commerce, seperti TikTok Shop dan lain-lain. Zulhas pun menegaskan akan menutup social commerce yang tidak mematuhi aturan.

“Nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50 2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Ya kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke apa namanya, Kominfo untuk mendengarkan habis mendengarkan apa lagi?” kata Zulhas seusai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9).

“Tutup,” timpal Menkominfo Budi Arie Setiadi, yang ikut memberikan keterangan pers.

“Terus tutup,” imbuh Zulhas.

Baca Juga: Alasan Kaesang Masuk PSI, Tak Ikut Jejak Jokowi

Exit mobile version