Benarngak.com – Kasus sengketa lahan milik orangtua anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih di Bekasi, Jawa Barat (Jabar) memasuki babak baru. Sejumlah fakta terungkap usai Madih datang ke Polda Metro Jaya dan menggelar konferensi pers bersama jajaran kepolisian pada Minggu (5/2).
Ia sebelumnya mengaku diperas sesama penyidik polisi jika laporan kasus sengketa lahannya mau diurus.
Berikut sejumlah fakta terbaru kasus Madih.
Madih Ajukan Pengunduran Diri
Madih mengajukan pengunduran diri dari Polri. Ia mengaku telah menyampaikan pengunduran diri dari Polri kepada Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono. Menurutnya, pengunduran diri itu sudah diajukan sejak beberapa waktu lalu.
“Belum di-acc sama beliau (Kapolres), beliau lagi ke Tanah Suci,” kata Madih.
Dia menyampaikan sejumlah alasan soal pengunduran dirinya itu. Salah satunya karena merasa lelah menghadapi kasus sengketa lahan yang dilaporkan ibunya ke Polda Metro Jaya tak kunjung tuntas.
“Mengapa mengundurkan diri, karena kita sudah capek. Capek karena enggak diusut-usut,” ucapnya.
Bripka Madih sebut kasusnya sebuah kezaliman
Ia bahwa sengketa lahan milik orang tuanya di Bekasi, Jawa Barat merupakan sebuah kezaliman.
“Ini adalah kezaliman yang menimpa hak orang tua, mohon maaf, mohon maaf yang sebesar-sebesarnya kepada rakyat Indonesia dan dunia,” katanya.
Madih berkata, langkah yang ia tempuh saat ini bukan bertujuan meminta pembelaan, melainkan upaya untuk meluruskan.
Ia mengaku tidak meminta lahan yang telah ia jual, melainkan orang tuanya punya hak atas lahan yang sudah diserobot oleh pengembang perumahan.
“Artinya bukan lahan yang sudah dijual, kita tagih, bukan,” ujarnya.
Madih menyampaikan sudah memberikan keterangan soal penjualan lahan seluas 100 meter pada 1990. Namun saat mau melapor ke Polda Metro Jaya luas tanah yang tercantum berbeda.
Polisi belum temukan perbuatan melawan hukum
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan kasus Madih soal sengketa lahan di Bekasi yang dilaporkan pada 2011 ke Polda Metro Jaya sudah ditindaklanjuti.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi. Hengki bilang, kesimpulan hasil penyidikan menyatakan belum ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
“Ini penyidik dulu nih 2011 nih, artinya ini dan pada tahun 2012 timbul suatu kesimpulan belum ditemukan perbuatan melawan hukum, ini jadi harus kami jelaskan harus cover both side bukan hanya satu pihak,” kata Hengki.
Polisi lihat Madih tak konsisten
Hengki mengatakan polisi menemukan ketidakkonsistenan antara pernyataan Madih dengan fakta yang ada.
Ia menuturkan luas tanah yang dituntut seluas 3.600 meter persegi. Namun, dalam laporan pada 2011 itu, menyoal tanah seluas 1.600 meter persegi.
Hengki melanjutkan, luas tanah yang menjadi sengketa hanya seluas 1.600 meter persegi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi. Namun, menurutnya, Madih tetap tak mau mengaku.
“Dan itu sesuai dengan BAP daripada korban dalam hal ini pelaporannya Ibu Halimah, ibu Pak Mahdi, kakak-kakaknya Pak Mahdi juga di BAP menyatakan yang kami permasalahkan itu tanah seluas 1.600 meter persegi. Kemudian atas nama Gunandar, Nadin, dan berbagai lagi, saksi-saksi yang sudah diperiksa, yang dipermasalahkan adalah 1.600 meter persegi,” ujar Hengki.
“Jadi ini harus. Tadi kami sudah klarifikasi. Oleh beliau tidak diakui,” imbuh dia.
Dia juga menjelaskan bahwa Madih menyampaikan luas tanah sengketa yang diklaim seluas 3.600 meter persegi tersebut tidak pernah dijual.
Padahal, menurut Hengki, para saksi termasuk dari pihak keluarga Madih menyebut terjadi penjualan terhadap tanah itu.
“Dari orang tuanya, dari kakaknya, dan lain sebagainya nih, memang ada yang dijual-jual. Tapi ada yang sedang kami hitung kembali. Nanti yang berkompeten akan menjawab ini semua by data. Kalau dari data kami, kami menemukan 10 AJB, yang dijual oleh, langsung orang tuanya Pak Mahdi, atas nama almarhum Tongek,” tutur Hengki.
Baca Juga: Minta Konten Mandi Lumpur Diblokir, Ini Alasan Kominfo!