Disebut Sebar Hoax soal Razia PSK di Solo, Pemuda Ini Dijemput Polisi

Solo – Seorang pemuda inisial R (24) warga Kabupaten Karanganyar, dijemput anggota Polresta Solo di rumahnya usai berkomentar di media sosial terkait razia pekerja seks komersial (PSK) di Solo. Polisi menyebut menuliskan narasi yang mengandung unsur hoax.

“Terkait dengan seseorang dengan inisial R yang telah mengupload narasi bermuatan hoax di salah satu akun IG berfollower besar, telah diingatkan oleh Tim Virtual Police Polresta Solo yang sebelumnya telah mengonfirmasi muatan narasi tersebut dengan ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE, agar menghapus postingannya tersebut dan selanjutnya yang bersangkutan telah meminta maaf,” kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

R berkomentar di media sosial terkait dengan salah satu unggahan Polresta Solo yang melakukan pengawasan di wilayah Kestalan menggunakan drone. R menyinggung soal jatah yang diterima oleh jajaran Polresta terkait dengan keberadaan kawasan esek-esek tersebut.

Mendapati adanya komentar yang mengarah hoax tersebut, Polresta Solo langsung melakukan penindakan dengan menjemput RD di rumahnya di Karanganyar, Senin (8/3). Dengan kejadian ini, Ade berharap dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lainnya agar bijak dalam bermedsos.

Ade menambahkan, Tim Virtual Police Polresta Solo bertugas untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tim itu bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengonfirmasi semua postingan pengguna media sosial,” jelasnya.

Ade juga menegaskan, pihaknya akan menindak pihak-pihak yang mengunggah hal-hal yang tidak benar dan mengarah hoax.

“Jika ada pengguna media sosial yang membuat postingan dan berpotensi melanggar UU ITE, maka virtual police akan memberi peringatan melalui direct message (DM) agar menghapus postingannya,” katanya.

Ade menambahkan, jika sudah di DM dan pemilik akun media sosial tersebut masih tetap tidak mengindahkannya maka akan dilakukan penindakan.

“Kalau postingan tidak dihapus maka Tim Virtual Police akan memberikan pemberitahuan lagi, sampai postingan itu dihapus. Langkah-langkah persuasif tetap akan kita ke depankan untuk ini,” imbuhnya.

Sementara itu, R pun mengakui bahwa dirinya sudah berkomentar di akun Instagram kabar Solo tersebut. Usai membuat surat pernyataan di Mapolresta Solo, R pun menyampaikan bahwa permintaan maaf terkait dengan unggahannya tersebut.

“Benar saya yang sudah berkomentar pada Senin (8/3/2021) di akun Instagram Kabar Solo dengan komentar yang tidak sesuai fakta,” kata R di Mapolresta Solo, hari ini.

R juga menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh pihak terkait dengan komentarnya yang tidak sesuai dengan fakta itu.

“Saya mohon maaf kepada seluruh anggota Polresta Solo dan juga masyarakat,” ungkapnya.

Usai menyampaikan permintaan maaf dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, R pun diizinkan pulang ke rumah.

(rih/mbr)

sumber : detikcom

Exit mobile version