Daftar Pelanggaran Para Kapolres yang Dicopot Kapolri
Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira tinggi dan perwira menengah Korps Bhayangkara pada akhir Oktober 2021. Rotasi itu dilakukan sebagai penyegaran organisasi dan pencopotan sejumlah pejabat bermasalah.
Mutasi itu termaktub dalam empat surat telegram (STR) yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri pada 31 Oktober. Total 173 perwira yang dimutasi.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa hal tersebut senada dengan semangat Listyo membenahi internal Polri dengan memotong pimpinan di suatu kesatuan yang bermasalah.
“Ya, Benar (penerbitan telegram). Penyegaran organisasi dan Komitmen Bapak Kapolri yang salah dicopot,” kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (1/11).
Tercatat dari keseluruhan telegram, ada tujuh pejabat yang dicopot dari jabatannya dalam rangka evaluasi. Mereka ialah Dirpolairud Polda Sulbar, Kombes Pol Franciscus X. Tarigan yang dipindah sebagai Pamen Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Lalu sejumlah Kapolres, seperti Kapolres Labuhan Batu Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan; Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Adriansyah; Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso; Kapolres Nganjuk AKBP Jimmy Tana; Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar; dan Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin.
Evaluasi jabatan itu terkait dengan beberapa kasus yang melibatkan polisi beberapa hari terakhir. Misalnya, Kapolres Luwu Utara dicopot usai Kasat Reskrim AKP Amri diduga menembak tersangka kasus penganiayaan dan pembakaran yang sempat buron berinisial IL (30) saat sudah ditangkap.
Kasus ini terjadi pada 9 Oktober 2021 lalu. Pelanggaran itu berbuntut panjang hingga akhirnya Kasat Reskrim dicopot dari jabatannya. Kini Kapolri turut mencopot Kapolres sebagai pimpinan di Polres tersebut.
Kemudian, Kapolres Nunukan dicopot usai kedapatan menganiaya seorang anak buahnya yang merupakan bintara di Polres. Aksi itu terekam kamera CCTV yang disebar oleh korban.
Pemicu pemukulan terjadi saat Kapolres tengah mengikuti acara puncak Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKBG) melalui video conference dengan Mabes Polri dan Polda Kaltara. Namun, di tengah acara terdapat gangguan teknis yang membuat ia memanggil korban. Korban tak merespons hingga akhirnya Kapolres tak terima dan melakukan pemukulan.
Kemudian, Kapolres Tebingtinggi dicopot imbas dari viralnya video sang istri Eci Agus Sugiyarso yang menari sambil pamer segepok uang di media sosial. Video itu diunggah oleh stafnya dan menjadi viral.
Eci dan sang suami yang merupakan anggota Polri dianggap memiliki tanggung jawab dalam bergaya hidup. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM, keluarga Polri dilarang menunjukkan gaya hidup yang hedonis.
“Komitmen ini jelas untuk melakukan perubahan dan perbaikan untuk menuju Polri yang jauh lebih baik lagi,” ucap Argo.
Argo mengatakan bahwa komitmen Kapolri tersebut dapat menjadi efek jera bagi seluruh personel Polri yang melanggar aturan.
Ia menegaskan bahwa semua jajaran di Korps Bhayangkara harus memiliki jiwa kepemimpinan yang mengayomi dan melayani masyarakat serta anggotanya di kesatuan.
Sumber : CNN Indonesia