Bongkar Jaringan Pinjaman Online Ilegal, Polisi Tangkap 8 Orang Pelaku
Jakarta – Bareskrim Polri mengamankan delapan orang tersangka pengelola jasa pinjaman online (pinjol) ilegal tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penangkapan para tersangka merupakan pengembangan jaringan dari kasus sebelumnya yang telah meresahkan masyarakat.
“Ini akan kita kembangkan ke jaringan-jaringan lain. Ini sudah kita lakukan penangkapan. Total keseluruhan adalah delapan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika saat jumpa pers, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/7).
Sebelum melakukan penangkapan, polisi lebih dulu mengungkap kasus serupa yang dilakukan PT SCA di Jakarta Utara. Dari kasus tersebut diketahui jika sindikat pinjol ilegal ini turut tersebar di Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur dan Medan.
“Kemudian tim berangkat ke Medan, melakukan profiling, penyelidikan dan kita melakukan penangkapan di Medan. Dari situ berkembang bahwa ternyata para pelaku itu selain PT SCA juga terafiliasi dengan beberapa KSP koperasi simpan pinjam,” terang Helmy.
Ketika berada di Medan, penyidik membekuk seorang debt collector dengan inisial DR. Dia bertugas menghubungi para korban untuk membayar utang pinjaman dengan ancaman dan kalimat kotor agar nasabah segera melunasi keterlambatan utangnya.
Setelah itu, penyidik menangkap leader desk collector berinisial YR. Dia bertugas memerintahkan serta mengawasi dan mendistribusikan nama-nama nasabah dari KSP Cinta Damai untuk dilakukan penangkapan.
Di kota berbeda penyidik kembali berhasil membekuk pelaku ketiga berinisial CT di Tanggerang Kota yang berperan sebagai pengawas dari DR maupun YR selaku debt collector. Hingga akhirnya di Jakarta Barat, penyidik kembali menangkap pelaku lainnya berinisial E, B, A, S dan R selaku operator sim card.
“Sebagaimana tadi kita tidak akan berhenti dan kita akan terus mengusut jaringan ini,” tegasnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) UU ITE jo, Pasal 8 Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 311 KUHP.
“Jadi ini ancaman hukumannya sekitar lima tahun dari semua pasal ini,” pungkasnya.
sumber : Merdeka.com