Bareskrim Ungkap Peredaran Ganja 224,4 Kilogram dari Jaringan Aceh-Medan-Jakarta
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis hasil pengungkapan narkotika jenis ganja sebesar 224,4 kilogram.
Adapun ganja tersebut berasal dari jaringan peredaran narkoba Aceh, Medan dan Jakarta.
“Penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224,4 kilogram yang dibawa dengan menggunalan kendaraan Kijang Innova,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Jayadi mengatakan, polisi juga berhasil mengamankan empat pelaku, yakni berinisial SP (24), RN (21) dan IH (21) di Palembang, Sumatera Selatan selaku kurir yang mengantar ganja.
Kemudian, satu tersangka lain selaku pengendali yaitu SD (41) ditangkap di Medan, Sumatera Utara.
“Sehingga total tersangka yang kita amankan empat orang, tiga orang di TKP Sumatera Selatan, dan kemudian satu orang di Medan,” terangnya.
Terungkapnya kasus ini, Jayadi menjelaskan, berawal dari informasi yang diterima polisi terkait akan adanya pengiriman narkotika melalui jalur darat dari Aceh ke Jakarta pada 9 September lalu.
Pengiriman itu melalui jalur lintas timur Sumatera menggunakan mobil pribadi.
“Kemudian para penyidik melakukan pendalaman, dari pendalaman kemudian memperoleh informasi terupdate bahwa narkotika jenis ganja sudah bergerak dari Aceh menuju Jakarta,” imbuh dia.
Selanjutnya, tim bergerak dan berhasil meringkus para tersangka SP (24), RN (21) dan IH (21) selaku kurir saat tiba di Palembang.
Selain meringkus tersangka, dalam penangkapan itu polisi juga berhasil mengamankan ganja.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan dari tiga tersangka kemudian kami berhasil mengembangkan dari kasus ini dan didapat informasi bahwa Ganja itu berasal dari Aceh,” kata dia.
“Dari Aceh kemudian berkembang, kalau ganja ini dikendalikan dari Sumatera Utara, yakni di Medan (berhasil tangkap satu tersangka SD),” lanjutnya.
Lebih lanjut, polisi masih mengejar dua pelaku yang berasal dari jaringan di Aceh.
Jayadi mengatakan, dua pelaku itu telah dimaksukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Orang yang kami kembangkan di Aceh sampai saat ini masih pencarian para penyidik kita. Ada dua DPO yang di Aceh, kalau misalnya dua DPO aceh kita dapat, benangnya akan terhubung,” kata Jayadi.
Dia mengatakan, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 25 Tahum 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Sumber: KOMPAS.com