Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terduga Terkait Kasus Pencucian Uang Judi Online

Semarang – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil melacak aset hasil dugaan pencucian uang dari salah satu bandar judi online. Salah satu aset tersebut adalah Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, yang kini telah disita.

Direktur Dirtipideksus, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa pendanaan hotel tersebut berasal dari lima rekening milik FH dengan total dana senilai Rp 40,5 miliar. Dana tersebut dilaporkan berasal dari situs judi online seperti Dapabet, Agen 138, dan judi bola.

“Aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang dikelola oleh PT AJP dan berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH melalui lima rekening. Rekening tersebut milik OR, RF, MD, dan dua dari KB, serta ditambah hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Operasional Hotel Masih Berjalan

Meski telah disita, operasional Hotel Aruss tetap berjalan seperti biasa. Brigjen Helfi menjelaskan bahwa pengelola hotel saat ini masih berstatus saksi. Ia juga menyebut bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mendalami kasus ini, termasuk terkait legalitas perizinan hotel tersebut.

“Terkait kegiatan operasional hotel, saat ini masih berlangsung seperti biasa hingga ada keputusan lebih lanjut,” kata Helfi.

Helfi menambahkan bahwa pengelola hotel merupakan bagian dari kelompok terkait judi online. “Pengelola tersebut dibentuk oleh kelompok mereka untuk mengoperasikan hotel ini,” ungkapnya.

Tanggapan Pihak Hotel

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya tanda penyitaan di beberapa area hotel, seperti di pintu masuk lobi. Namun, spanduk penyitaan yang sebelumnya terlihat di bagian atas bangunan sudah dilepas pada siang hari, Senin (6/1/2025).

Kuasa hukum Hotel Aruss, Ahmad Maulana, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami menghargai proses itu. Pemasangan tanda sita dilakukan kemarin, dan kami terima berita acaranya,” ujar Ahmad.

Sementara itu, Public Relations Hotel Aruss, Lala Nikmah, memastikan bahwa operasional hotel tetap berjalan normal. “Operasional hotel berjalan baik, tidak ada tamu yang membatalkan booking. Bus besar masih terparkir dan akan stay beberapa hari ke depan,” ujarnya.

Penyidikan Masih Berlanjut

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Hingga kini, polisi belum mengungkap identitas pasti dari para terduga pelaku utama yang terlibat dalam kasus judi online tersebut. Polisi juga berencana mengembangkan penyelidikan terkait izin operasional hotel dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Dengan nilai aset yang mencapai miliaran rupiah, kasus ini menjadi perhatian besar publik, terutama dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dari hasil perjudian online.

Baca Juga : Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

Exit mobile version