Bareskrim Anggap Pinjol Ilegal Sama Meresahkan Seperti Preman

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap lima pelaku pinjaman online atau pinjol ilegal Rp Cepat. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang menginstruksikan untuk memberantas seluruh perkara pinjol ilegal di Indonesia.

“Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal,” ujar Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto kepada wartawan di Bareskrim, Kamis (17/6/2021).

Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Whisnu menyampaikan ada lebih dari 3 ribu pinjol ilegal. Whisnu mengatakan pinjol ilegal harus diberantas karena meresahkan masyarakat seperti preman.

“Info dari OJK, ada kurang-lebih 1.700 perusahaan aplikasi yang terdaftar atau diakui oleh OJK. Dan masih ada 3 ribu lebih ilegal atau tidak terdaftar di OJK. Inilah hal-hal yang menjadi perhatian Polri untuk bisa mengungkap perkara-perkara yang meresahkan masyarakat,” tuturnya.

“Sama seperti disampaikan kemarin, kasus preman. Ini kasus pinjol pun juga meresahkan masyarakat,” sambung Whisnu.

Untuk itu, Whisnu mempersilakan masyarakat melapor apabila menjadi korban dari praktik pinjol ilegal. Menurutnya, seluruh polisi di Indonesia sudah memahami arahan Komjen Agus untuk mengungkap kasus pinjol ilegal sebanyak-banyaknya.

“Tidak menutup kemungkinan masih ada laporan masyarakat terkait pinjol tersebut. Silakan laporkan kepada polisi terdekat. Karena semua reserse yang ada di Indonesia ini sudah paham dan memahami dengan arahan Kabareskrim terkait pengungkapan kasus-kasus pinjol tersebut. Sehingga kemudian mudah-mudahan kasus-kasus ini tidak ada lagi, dan Polri bisa mengungkap sebanyak-banyaknya perkara tersebut,” tutupnya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap lima pelaku pinjol ilegal Rp Cepat. Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan Febrianto mengungkapkan para pelaku yang tertangkap terus berpindah-pindah, sementara dua pelaku lainnya masih DPO.

“Aplikasi Rp Cepat ini tidak ada izinnya. Secara legalitas, perusahaan ini tidak ada izinnya. Ternyata, para tersangka ini berpindah-pindah, dan terakhir berpindah ke Jakarta Barat. Terungkaplah bahwa perusahaan ini mengontrak di sebuah rumah. Lima tersangka dan masih ada dua lagi DPO yang diduga adalah warga negara asing (WNA),” ujar Whisnu dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (17/6).

Exit mobile version