Alasan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT, Ini Fakta-faktanya

Benarngak.com – Viral video masuk sekolah jam 5 pagi di Nusa Tenggara Timur (NTT) jadi sorotan publik.

Pada video viral tersebut Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat  menyampaikan agar sekolah siswa SMA dan SMK di Kupang NTT bisa mulai sejak pukul 05.00 Wita.

Kebijakan tersebut menuai banyak kritik, karena disebut melanggar hak anak.

Apa alasan yang mendasari keputusan Gubernur NTT soal jam masuk sekolah pukul 05.00? Berikut ulasan lengkap serta update informasi terbarunya.

1. Alasan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT ) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan siswa SMA/SMK di Kota Kupang bersekolah pada pukul 05.00 Wita.

Program atau kebijakan ini telah diterapkan di SMAN 6 Kota Kupang, pada 27 Februari 2023.

“Program ini sudah berjalan hari ini yakni tadi pagi di SMAN 6 Kupang,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 27 Februari.

Menurut Linus Lusi, program yang diterapkan ini merupakan sebuah langkah baru dan tepat untuk menata wajah pendidikan, sekaligus menggelorakan restorasi pendidikan di NTT.

“Kami ingin menata wajah baru pendidikan di NTT melalui program ini yakni dengan kedisiplinan, habitat belajat baru serta program baru,” ungkapnya.

Ia pun memberikan apresiasi yang tinggi atas kesadaran individu, bukan masyarakat yang anaknya sekolah. Tetapi sebagai pembanding di SMAN 6 yang terletak di pinggiran Kota Kupang telah menerapkannya hari ini.

Program ini merupakan langkah inovasi dalam percepatan pembaharuan pendidikan dengan target pembinaan watak, karakter serta penanaman nilai-nilai akademik serta sosial tumbuh dan berkembang pada ekosistem persekolahan di pagi hari.

Ia menegaskan keputusan ini diambil atas berbagai pertimbangan,  yakni kedisiplinan, mutu pendidikan akademik maupun non akademik serta pertimbangan dari aspek astronomi (dalam pertimbangan guru gerografi).

“Berdasarkan pertimbangan ini, maka kami putuskan bersama kepala sekolah se-Kota Kupang untuk jam 5 pagi masuk sekolah,” tuturnya.

Selain itu, berdasarkan kesepakatan itu, kata dia pihak sekolah pun melakukan sosialisasi terhadap para guru, orang tua terutama peserta didik.

“Saya kira siswa-siswi dalam masanya dengan aspek psikologi, mereka senang, serta pada masa pertumbuhan mereka dilatih untuk bangun pagi dan belajar sehingga peroleh banyak aktivitas di sekolah untuk bangun jiwa korsa yang tangguh dalam aspek pendidikan dan menumbuhkan sebuah mutu budaya pendidikan baru,” jelasnya.

“Kebijakan ini hanya berlaku untuk peserta didik kelas XII, kedepan kami akan berlakukan untuk umum,” katanya.

Kebijakan baru pertama di Indonesia ini langsung digagaskan oleh Gubernur NTT dengan pertemuan resmi dengan semua kepala sekolah SMA di Kota Kupang.

“Seluruh sekolah setuju atas kebijakan ini dan siap laksanakan,” tambahnya.

2. Melanggar Hak Anak

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, SH, MH, menolak tegas kebijakan Pemprov NTT siswa masuk sekolah jam 05.00 Wita.

“Kami menolak dengan tegas, kebijakan mulai sekolah jam 5.00 pagi. Ini bentuk kekerasan dan pelanggaran hak anak. Ini sebuah kebijakan yang sepihak, tidak partisipasif, dan intimidatif,” tegas Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, SH, MH, Selasa (28/2).

Menurut Veronika, kedisiplinan seorang siswa tidak bisa diukur dari memberlakukan siswa masuk sekolah jam 5 pagi. “Menurut saya, ini bukan disiplin, namun ini pelanggaran hak anak,” kata Veronika Ata lagi.

Karena itu, Veronika menegaskan, pihaknya tidak setuju dengan kebijakan Pemprov NTT dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.

“Sangat tidak setuju. Karena bagi anak, jam tidur tidak cukup, waktu istirahat terganggu. Anak mengantuk di sekolah, sehingga tidak bisa mengikuti proses belajar mengajar secara efektif,” kata Veronika Ata.

Dengan berangkat ke sekolah sebelum jam 05.00 Wita, ada kemungkinan anak terburu-buru sehingga tidak sarapan pagi. “Bagaimana anak bisa makan pagi, kalau jam 4.30 harus bergegas ke sekolah. Kapan orang tua masak, kapan makan, kapan siap ke sekolah?” contoh Veronika Ata.

Veronika Ata mengatakan, dengan kebjakan ini maka ada dampak negatif bagi anak. Dimana anak terpaksa harus bangun jam 4 pagi atau bahkan sebelumnya. Dengan berangkat ke sekolah sebelum jam 05.00 Wita, maka anak juga rawan mendapatkan kekerasan seksual karena masih gelap dan transporasi tidak tersedia.

“Rawan kekerasan seksual karena masih gelap dan transportasi tidak tersedia bagi sebagian besar siswa/i. Di sekolah, siswa/i juga bisa stres, mengantuk di kelas, semangat menurun,” jelas Veronika Ata.

Dampak negatif bagi orangtua, maka orang tua pasti akan sangat sibuk dengan aktifitas lainnya baik di rumah maupun mereka yang bekerja, kurang tidur dan bingung hadapi situasi ini bahkan stres. Begitupun bagi guru.

“Guru menjadi kurang istirahat, tergesa-gesa, stres. Mungkin guru terpaksa ikut aturan karena takut dipecat,” kata Veronika Ata.

3. Diubah Pukul 05.30 dan Bersifat Uji Coba

Pemerintah Provinsi NTT, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengubah aturan jam pembelajaran yang telah ditetapkan bagi Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMA) yang awalnya dari pukul 05.00 Wita menjadi 05.30 Wita serta statusnya masih bersifat uji coba selama satu bulan ke depan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi dalam jumpa pers didampingi Kepala Biro APIP Setda NTT, Priskila Pareira yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT, Selasa 28 Februari 2023.

Linus Lusi menyampaikan, Kesepakatan penerapan aturan jam Sekolah yang dimulai pukul 05.00 Wita merupakan bagian dari perjanjian kerja antara Kadis P dan K Provinsi NTT dengan Kepala Sekolah SMA Se-Nusa Tenggara Timur pada hari Jumat, 13 Januari 2023 lalu di SMA Negeri 3 Kota Kupang.

“Aturan ini khusus bagi siswa kelas 12 yang Sekolahnya telah tergabung dalam kampus-kampus ternama seperti UI, UGM dan beberapa kampus lainnya,” kata Linus

Linus Lusi menyebutkan, adapun sepuluh sekolah yang menerapkan aturan itu yakni:

  1. SMA Negeri 1 Kupang
  2. SMA Negeri 2 Kupang
  3. SMA Negeri 5 Kupang
  4. SMA Negeri 6 Kupang
  5. SMA Negeri 7 Kupang
  6. SMK Negeri 5 Kupang
  7. SMK Negeri 4 Kupang,
  8. 8 SMK Negeri 3 Kupang
  9. SMK Negeri 2 Kupang
  10. SMK Negeri 1 Kupang.

“Untuk Sepuluh Sekolah yang telah ditetapkan dan yang telah menerapkan aturan masuk dari pukul 05.00 Wita akan bergeser ke Pukul 05.30 Wita dan dievaluasi menjadi dua sekolah unggul,”tuturnya

Dikatakan Linus bahwa, Penerapan Sekolah mulai jam 05.00 Wita telah dilakukan oleh Sekolah SMA Negeri 6 yang terletak di Sikumana dan ini bersifat uji coba sambil Pemerintah Provinsi melanjutkan seleksi terhadap 10 Sekolah yang nantinya tinggal menyisakan dua sekolah unggulan yang terbaik dan evaluasinya selama satu bulan dari 26 Februari 2023 sampai 27 Maret 2023 .

“Kita akan berkoordinasi secara terpadu dengan stakeholder terkait agar terciptanya aspek keamanan, ketertiban, dan layanan transportasi, serta penyiapan infrastruktur,” ungkapnya.

Lebih lanjut Linus sampaikan pihaknya akan melakukan rapat atau pertemuan bersama Penjabat Sekda NTT, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan stakeholder  untuk mencegah terjadinya masalah yang tidak diinginkan

“Pemerintah provinsi melakukan kerja sama dengan kampus kampus UI, UGM, ITB, Unpad, maupun Undana dan Unimor untuk melakukan bimbingan kepada siswa kelas 12.Mereka juga menyiapkan para siswa-siswi agar bisa tembus kuliah ikatan kedinasan maupun TNI, Polri, dan Akabri,” ungkapnya

Linus katakan bahwa Terkait kendala-kendala yang memungkinkan terjadi akan diadakan Rapat terpadu dengan berbagai stakeholder.

Baca Juga: 4 Fakta Dosen UII Dilaporkan Hilang Ternyata Sudah Rencanakan ke AS

Exit mobile version