Jakarta – Memasuki hari keempat pelarangan Mudik Lebaran 2021, pemerintah melalui Mabes Polri melakukan Operasi Ketupat yang dimulai sejak 6 Mei lalu.
Penyekatan mudik 2021 yang dilakukan petugas ini dinilai mampu untuk menekan jumlah kendaraan dari Jakarta yang hendak pulang kampung.
Walaupun demikian, masih didapati berbagai kasus pemudik yang nekat untuk pulang ke kampung halaman meski dilarang. Bahkan terdapat ajakan dari pemudik yang ramai-ramai untuk terobos pos penyekatan mudik lebaran 2021.
Berikut 5 kasus pemudik yang nekat terobos pos penyekatan yang dihimpun dari laman Tempo.co.
Gunakan mobil ambulans saat mudik lebaran 2021
Polda Metro Jaya memberhentikan ambulans yang membawa pemudik melewati Gerbang Tol Cikarang 1, Bekasi, Jawa Barat. Polisi menemukan tujuh orang penumpang di dalamnya.
Para pemudik gelap beralasan bahwa ada keluarga yang sakit dan kedukaan, namun tidak bisa menunjukkan bukti dan surat.
Masuk truk pengangkut motor
Para pemudik yang bersembunyi di sebuah truk pengangkut sepeda motor saat hendak melintasi Gerbang Tol Cikupa, Tangerang digagalkan petugas.
Upaya mudik ilegal tersebut diketahui saat truk motor itu akan memasuki Tol Cikupa pada Sabtu dini hari, 8 Mei 2021 lalu. Truk tersebut membawa penumpang sejumlah 10 orang yang akan menuju Pandeglang, Banten.
Ribuan pengendara motor terobos pos penjagaan mudik lebaran 2021
Ratusan pemudik sepeda motor dihadang polisi saat nekat menerobos penyekatan yang dilakukan petugas di Pos Bundaran Kepuh, Karawang, Jawa Barat. Peristiwa ini pun lantas viral di media sosial beberapa hari lalu.
Tak hanya itu, Petugas Kepolisian di pos penyekatan mudik jalur Pantura perbatasan Indramayu-Cirebon juga memutarbalikkan ratusan pengendara yang masih nekat untuk mudik. Para pemudik yang nekat itumencoba berbagai cara mulai dari melalui jalan tikus, hingga bergerombol melalui pemeriksaan di pos penyekatan.
Gunakan jasa travel gelap
Sementara itu dikutip dari Antara, petugas gabungan dari Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP menemukan travel gelap yang mengangkut penumpang pada masa larangan mudik.
Penindakan ini terjadi di Pos Pemeriksaan Satuan Lalu Lintas di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat terhadap satu angkutan tanpa izin.
Petugas gabungan juga menemukan salah satu perusahaan otobus yang mengangkut penumpang, namun tidak dilengkapi dengan syarat perjalanan non-mudik.
Pria ajak masyarakat mudik berujung pidana
Bareskrim Polri menangkap pria berinisial W atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi provokatif lewat video yang mengajak masyarakat untuk pulang kampung di tengah kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021.
Video tersebut terdeteksi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui ‘Virtual Police’. Dan berdasarkan keterangan ahli, video tersebut melanggar hukum.
sumber : TEMPO.CO