Polri Lakukan Penyekatan dan Swab Antigen Acak di Beberapa Titik Selama PPKM Darurat
JAKARTA – Polri bakal melakukan penyekatan dan random sampling swab antigen di beberapa titik untuk membatasi mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, penyekatan dan swab antigen acak tersebut bakal dilakukan diantaranya jalur kabupaten/kota.
“Nanti dilakukan di salah satu operasi ada penyekatan, kami melakukan kegiatan selain PPKM Mikro di tingkat RT/RW kemudian juga ada jalur kabupaten maupun kota yang kami lakukan penyekatan dengan adanya random sampling swab antigen,” kata Argo saat membacakan amanat Kapolri di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021).
Selain itu, penyekatan juga dilakukan di pintu keluar masuk antar kota dan provinsi termasuk pintu Tol dan kemidian juga ada di Rest Area.
Tak hanya itu, penyekatan dengan melakukan random sampling swab antigen juga bakal diterapkan di pelayanan transportasi publik.
“Dan nanti juga ada penyekatan di stasiun, bandara, pelabuhan oleh Satgas Covid-19 dan tentunya ini kami lakukan bersama dengan TNI dan Pemda,” ucap Argo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (STR) soal Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Surat telegram tersebut bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021) yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini bakal berlaku sejak nanti malam pukul 00.00 WIB.
Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini, dikatakan Argo, merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam poin enam disebutkan bahwa, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
(kha)