Kabar Syarat Wajib Vaksin Untuk Pembuatan SIM-SKCK Dipastikan Hoax
MEDIA JAWA TIMUR – Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo memastikan kabar tersebut tidak benar.
Djati menegaskan informasi yang beredar di medsos itu hoax.
“Hoaks, jangan percaya,” ujar Kombes Djati, seperti yang dikutip Media Jawa Timur dari situs resmi Korlantas Polri, Senin (21 Juni 2021).
Baca Juga: Polri Akan Buka Layanan Pendaftaran SIM Secara Online, Begini Cara Daftarnya!
Sebagai info, sempat beredar informasi di media sosial yang menyebut ada syarat baru dalam pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau dulu Surat Keterangan Kelakuan Baik) per 1 Juli 2021.
Dalam informasi itu, dikatakan masyarakat harus memiliki surat keterangan vaksinasi COVID-19, atau sudah divaksin COVID-19 saat akan membuat SIM dan SKCK.
Kombes Djati menyayangkan beredarnya kabar hoax tersebut.
Baca Juga: Tilang Sistem Poin Diberlakukan, SIM Bisa Dicabut Jika Sudah Mencapai Batas Poin Maksimal
Menurutnya, belum semua warga Indonesia divaksin COVID-19, sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan.
“Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia,” ucapnya. ***