Tiga Pilar Sukmajaya-Cilodong Bubarkan Kerumunan, Tutup Kafe Melanggar
RADARDEPOK.COM.COM, SUKMAJAYA – Aparat gabungan TNI/Polri dan pemerintah (Tiga Pilar) lingkup Sukmajaya-Cilodong, menggelar razia besar-besaran, Sabtu (19/6) malam. Mereka menyasar kerumunan masyarakat, termasuk rumah makan yang melanggar jam operasional protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Hasilnya, banyak rumah makan dan kafe yang melanggar jam buka, yang hanya sampai pukul 21:00 WIB. Petugas akhirnya meminta kepada pemilik resto untuk menutup tempat usahanya, sementara pengunjung diminta pulang.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Syafri Wasdar mengatakan, razia sebagai bentuk tindak lanjut dari meningginya kasus Covid-19 di Kota Belimbing. “Kita tiga pilar melakukan operasi yustisi untuk menjalankan aturan yang ada saat ini,” ungkapnya kepada Radar Depok.
Razia tidak hanya menyasar sentra kuliner. Tempat kerumunan masyarakat lain, seperti arena pemancingan juga disasar. Termasuk kumpulan anak muda yang sekedar duduk-duduk di tepi jalan.
“Kalau restoran kami minta terapkan sistem pesan saja. Tidak makan di tempat,” beber dia.
Pantauan Radar Depok, menyasar sejumlah jalan utama di Sukmajaya-Cilodong, seperti Jalan Tole Iskandar, Jalan Juanda, Jalan Raya Bogor, Jalan Sentosa Raya, Jalan Proklamasi, Jalan KSU, sampai kawasan GDC. Turut serta dalam kegiatan, Danramil/03 Sukmajaya, Kapten Inf Suyono, Camat Sukmajaya Tito Ahmad Riyadi, dan Camat Cilodong Supomo.
Pada kesempatan itu, petugas turut menyegel satu kafe di Cilodong. Jelas-jelas melanggar jam buka, lantaran baru aktif pukul 24:00 WIB. Pekerjanya juga tidak mengenakan masker.
Syafri menuturkan, tidak hanya melanggar Prokes, kafe tersebut nyatanya juga menyediakan aneka minuman keras. “Kami temukan minuman keras, ada bir ada vodka dan anggur. Untuk sementara pemilik belum ada tapi yang dipercayakan kita bawa dan masih kita periksa,” pungkasnya. (rd/jun)