Aturan Baru, SIM Mobil dan Motor Akan Digolongkan Sesuai Spesifikasi Kendaraan, SIM C Ada Tiga Jenis
SERAMBINEWS.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memberlakukan aturan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan spesifikasi kendaraan.
Kebijakan penggolongan SIM yang tertuang dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM tersebut akan segera berlaku dalam waktu dekat ini.
Melansir Kompas.com, Jumat (28/5/2021), AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri mengatakan, aturan penggolongan SIM berdasarkan spesifikasi kendaraan itu sebenarnya sudah ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu.
Namun aturan itu belum diterapkan karena ada masa sosialisasi terlebih dahulu.
“Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit,”
“Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini,” kata Arief yang dihubungi Kompas.com, Kamis (27/5/2021) seperti dikutip Serambinews.com.
Dengan demikian, artinya antara Agustus atau September 2021, penggolongan SIM untuk kendaraan akan mulai diterapkan.
Baca juga: Ingin Perpanjang SIM tapi Malas ‘Ngantre’? Begini Cara Mengurusnya Lengkap Dengan Rincian Biaya
Akan tetapi, kata Arief, soal implementasinya memang akan beriringan dengan persiapan atau ketersediaan kelengakapan dari sisi sarana dan prasarana.
Karena itu, nantinya akan ada sosialisasi terhadap penggolongan SIM lebih dulu.
Sekaligus menunggu kesiapan alat uji praktik di semua Satpas SIM, juga pembaruan aplikasi dari sistemnya.
“Akan kita sosialisasikan dalam waktu dekat, jadi sarana ini juga akan kita lengkapi dulu nanti di Satpas mengingat ada perbedaan dari jenis kendaraan dan uji praktiknya,” ucap Arief.
“Sebenarnya sudah sejak dua tahun lalu mulai pengadaan dari sisi sarana ya, tapi harus kita akui bila kondisi pandemi ini memang menjadi sedikit halangan terhadap fasilitas,” kata dia.
Dengan adanya penandaan atau penggolonan SIM, nantinya pengguna kendaraan baik sepeda motor maupun mobil akan memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi atau besaran kubikasi dari kendaraannya.
Untuk pengguna motor atau SIM C, akan ada tiga jenis atau golongan yang dibedakan dari sisi kubikasi kendaraan, yakni C, CI, dan CII.
Masing-masing golongan SIM itu diperuntukkan bagi motor dengan kapasitas slinder mesin 250 cc, 250-500 cc hingga diatas 500 cc.
Baca juga: Ini Nama Aplikasi Perpanjang SIM Secara Online, Simak Juga Langkah Lengkap Buat SIM Online Lewat Hp
Berikut adalah detail penggolongan SIM kendaraan mobil dan sepeda motor (SIM A, B, C, dan D), baik untuk perseorangan maupun umum sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021, yang ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Negara RI, Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021.
Penggolongan SIM A
Untuk jenis SIM A, terdiri dari dua golongan, yaitu:
1. SIM A
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan maksimal 3.500 kg, berupa mobil penumpang atau barang bersifat perseorangan.
2. SIM A Umum
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan maksimal 3.500 kg, berupa mobil penumpang atau barang bersifat umum.
Penggolongan SIM B
Untuk jenis SIM B, terdiri dari empat golongan, yaitu:
1. SIM BI
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg, berupa mobil bus atau mobil barang bersifat perseorangan.
Baca juga: Cara Mudah Perpanjang SIM A & C Via Aplikasi Ponsel, Begini Cara Lengkapnya!
2. SIM BI Umum
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg, berupa mobil bus atau barang bersifat umum.
3. SIM BII
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan bersifat perseorangan.
Berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
4. SIM BII Umum
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan bersifat umum.
Berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Penggolongan SIM C
Untuk pengguna motor atau SIM C, akan ada tiga jenis atau golongan yang dibedakan dari sisi kubikasi kendaraan, yakni C, CI, dan CII.
Berikut detailnya.
1. SIM C
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
2. SIM CI
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Penggolongan SIM D
SIM D berlaku untuk kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas
Adapun jenis golongannya yaitu:
1. SIM D
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C
2. SIM DI
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A. (Serambinews.com/Yeni Hardika)