[SALAH] Pancasila dan Bahasa Indonesia Dihapus dari Kurikulum Pendidikan Tinggi
Hasil Periksa Fakta Ani Nur MR (Universitas Airlangga).
Informasi Palsu. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengklarifikasi bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak akan dihapuskan dalam kurikulum Pendidikan Tinggi.
Selengkapnya baca di PENJELASAN dan REFERENSI.
====
KATEGORI: Konten yang Menyesatkan
====
SUMBER: Facebook
https://archive.vn/0gYYc
https://archive.vn/HIwuC
====
NARASI:
“NGAKU NYA PALING PANCASILAIS
TAPI PELAJARAN PANCASILA
DAN BAHASA DI HILANGKAN DIEM DIEM BAE
TUHAN TIDAK SUKA”
====
PENJELASAN:
Beredar postingan di Facebook oleh akun bernama “Jhon Marthenus Bay” di grup INDONESIA BERSUARA. John menarasikan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia dihilangkan. Narasi yang sama juga disebarkan oleh akun bernama Jaman E dengan ditambahkan hasil screenshoot memperlihatkan laman berita TEMPO.CO dengan judul “Pancasila dan Bahasa Indonesia Hilang dari Kurikulum, Kemendikbud: Revisi PP”.
Setelah dilakukan penelusuran fakta terkait, klaim bahwa pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dihilangkan dari kurikulum tidak benar. Klaim ini beredar menyusul adanya polemik di masyarakat beberapa waktu silam, menyoal (Peraturan Pemerintah) PP yang diteken Presiden 30 Maret 2021 lalu, yang dalam isinya tidak menyebut Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib.
Masyarakat pun berasumsi bahwa kedua mata kuliah tersebut dihilangkan. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim kemudian melakukan klarifikasi bahwa, Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap dan akan selalu menjadi mata kuliah wajib, karena UU PP 57/2021 disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012, kedua UU tersebut telah mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib.
PP yang diteken Presiden 30 Maret 2021 silam memang tidak mencatumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia secara eksplisit, maka dari itu agar tidak menimbulkan kesalahan presepsi, Menteri Pendidikan akan merevisi ulang PP SNP terkait substansi kurikulum wajib.
“Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib,” ujar Nadiem, pada Jumat, 16 April 2021.
Adapun postingan dari Jaman E yang menyertakan screenshoot judul “Pancasila dan Bahasa Indonesia Hilang dari Kurikulum, Kemendikbud: Revisi PP”, diketahui bahwa isi berita tersebut adalah klarifikasi Menteri Pendidikan Nadiem Makarim bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak akan dihapuskan dari kurikulum Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan bahwa klaim Pancasila dan Bahasa Indonesia Dihapus dari Kurikulum Pendidikan Tinggi adalah HOAX dan termasuk kategori Konten yang Menyesatkan.
====
REFERENSI:
https://nasional.tempo.co/read/1453245/pancasila-dan-bahasa-indonesia-hilang-dari-kurikulum-kemendikbud-revisi-pp
https://nasional.tempo.co/read/1453355/nadiem-anggapan-pancasila-dan-bahasa-indonesia-hilang-di-kurikulum-mispersepsi
====
Penulis: Ani Nur MR
Editor: Bentang Febrylian