Ini Alasan Akun Jozeph Paul Zhang Tak Diblokir, Hanya Kontennya
Jakarta – Jozeph Paul Zhang menyita perhatian publik dengan penyataan-pernyataan kontroversial di akun YouTube miliknya. Tapi, kok Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hanya blokir konten, bukan akun YouTube Jozeph Paul Zhang?
“Dalam melakukan pemutusan akses atau penindakan suatu satu konten tertentu, selalu mengikuti regulasi dan aturan yang berlaku,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.
“Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui jika sebuah konten tersebut diduga melanggar Undang-Undang, maka akan segera diproses,” tambah Dedy.
Sejauh ini dalam penelusuran yang dilakukan Kominfo, dari aneka konten yang ditayangkan di akun YouTube Jozeph Paul Zhang tidak semuanya melanggar perundang-undangan yang berlaku.
Terhitung sampai hari ini, Selasa (20/4/2021) Kominfo telah mengirimkan permintaan blokir kepada YouTube untuk memblokir 20 konten yang ada di YouTube Jozeph Paul Zhang. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya tujuh konten.
“Jika kita melihat akun Paul Zhang sendiri tidak semua konten mengandung unsur melanggar Undang-Undang. Jadi, sejauh ini yang melanggar Undang-Undang ada beberapa konten di dalam akun bersangkutan,” jelasnya.
“Bahkan, kalau misalnya dalam satu akun keseluruhan konten memuat melanggar Undang-Undang, maka keseluruhan akun itu pula yang akan ditindak. Jadi, kita bertindak sesuai prosedur aturan yang berlaku, sesuai konten mana yang melanggar Undang-Undang,” pungkasnya.
Pria yang menggunakan nama di media sosial Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono dipolisikan karena diduga menistakan agama. Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka.
“Iya sudah (tersangka), kemarin,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Rusdi mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube. Selain itu, tambah Rusdi, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.
sumber : detikcom