DPMK dan OAP Bantah Lakukan Pungli Fasilitor Program TEKAD
“Ada isu yang berkembang bahwa kami melakukan pungutan liar atau pemotongan hak fasilitator distrik maupun kabupaten, itu tidak benar,” tegas Kadis DPMK dan OAP Yopi Murib, Senin, 16 Oktober 2022.
Menurutnya, kabar yang menyebutkan adanya pungutan liar terhadap fasilitator distrik dan kabupaten dalam program TEKAD itu, merupakan berita bohong alias [hoax yang disebarkan oleh oknum yang tak bertanggungjawab.
“Itu hoax semua. Saya klarifikasi bahwa hal itu diungkit kembali, padahal dua tahun lalu kami sudah pernah klarifikasi itu,” tandasnya.
Yopi Murib juga membantah adanya berita yang menyatakan jika DPMK dan OAP Provinsi Papua melakukan pemotongan – pemotongan terhadap dana Otonomi Khusus (Otsus), juga tidak benar.
Justru, lanjut Yopi Murib, dana Otsus yang dikelola dinas yang dipimpinnya itu, digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang langsung bersentuhan dengan Orang Asli Papua (OAP), termasuk melakukan pelatihan dan pemberian bantuan mesin pengolahan hasil pertanian dan perkebunan bagi kelompok-kelompok usaha yang ada di kampung-kampung pada lima wilayah adat.
Untuk itu, Yopi Murib meminta masyarakat tidak perlu menanggapi berita bohong yang disebarkan oleh orang-orang tak beranggungjawab tersebut.
“Jadi, berita yang beredar itu, dilakukan oleh oknum orang-orang yang tak bertanggungjawab. Kepada mereka yang selalu membuat isu itu, kalau mau klarifikasi silahkan datang ke kantor, kami siap sekali,” ujarnya.
“Saya mau sampaikan hal itu hoax, orang yang melakukan dan membuat berita itu adalah orang yang tak bertanggungjawab. Silahkan datang ke kantor, karena kami betul-betul bekerja untuk masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya beredar kabar bahwa DPMK dan OAP Provinsi Papua diduga melakukan pungli terhadap 16 fasilitator distrik maupun kabupaten dalam Program TEKAD (Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu) Tahun 2021 dengan modus membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan “Bersedia menyetor uang pribadi fasilitator distrik maupun kabupaten senilai Rp 1 juta untuk fasilitator distrik dan Rp 1,5 juta untuk fasilitator kabupaten.
Baca Juga: Kominfo Sebut Penetapan Lelang Frekuensi 2,1 GHz Pekan Depan