Facebook, WhatsApp, Google Terancam Diblokir Kominfo?
Benar Ngak – Ada 1.971 penyelenggara sistem elektronik (PSE) platform digital privat yang belum mendaftar di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir mereka per 20 Juli 2022. Sejak 2015 sampai bulan ini masih ada 4.540 PSE terdaftar di Indonesia. Mayoritas atau sebesar 4.472 PSE domestik, dan sisanya asing. Dari jumlah itu baru 2.569 yang terdaftar di negara ini.
Sejak 2015 hingga bulan ini masih ada 4.540 PSE terdaftar di Indonesia. Mayoritas atau sebanyak 4.472 PSE domestik, dan sisanya asing. Dari jumlah itu baru 2.569 yang terdaftar di negara ini.
Berdasarkan situs Kominfo, beberapa penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar merupakan Facebook, WhatsApp, dan Google. PSE asing yang dikenal publik dan sudah mendaftar adalah TikTok dan Linktree. Kementerian memberikan batas waktu registrasi sampai 20 Juli 2022. Jika setelah tanggal ini PSE privat belum mendaftar, Kemenkominfo akan memberi sanksi berupa teguran hingga pemutusan akses.
Baca Juga : Membludaknya Informasi Hoax dalam Media Sosial