Benarngak.com – Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap AG (15), terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dari sidang vonis itu, terdapat sejumlah fakta menarik. Berikut 5 fakta mengenai vonis AG, sebagaimana dirangkum pada Selasa (11/4/2023) :
1. AG Tak Hadir
AG divonis selama 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Sidang pembacaan vonis itu dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, jaksa penuntut umum, dan pengacara keluarga David. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang. Ia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.
“Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” tutur hakim.
2. Hal Memberatkan dan Meringankan
Majelis hakim memiliki penilaian terhadap AG yang memberatkan dan meringankannya. Keadaan yang memberatkan, korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Sementara hal meringankan AG, pertama masih berusia 15 tahun. dia masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri.
“Anak AG menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4,” katanya.
3. Pertimbangkan Banding
Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, masih menimbang untuk mengajukan banding atau tidak terkait vonis 3,5 tahun penjara terhadap kliennya.
Menurut Mangatta, pihaknya bakal berkoordinasi dengan keluarga AG untuk memutuskan mengajukan banding atau tidak atas vonis 3 tahun 6 bulan yang dijatuhi hakim PN Jakarta Selatan.
Terhasap putusan hakim, Manganta mengakui adanya sejumlah catatan khususnya yang berkaitan fakta-fakta yang disampaikan hakim dalam pembacaan putusan. Namun, dia tak membeberkan secara rinci catatan apa saja dari fakta-fakta yang disampaikan hakim dalam pertimbangannya itu.
4. Respons Kubu David
Kuasa hukum korban penganiayaan David Ozora (17), Melisa Anggraini mengatakan, pihaknya menghargai putusan hakim yang memvonis AG 3,5 tahun penjara di LPKA.
Alasannya, kata dia, semua yang ingin dibuktikan di persidangan telah terwujud. “Putusan yang disampaikan hakim 3 tahun 6 bulan, kami menghargainya meskipun berada di bawah tuntutan Jaksa. Tapi kami mengapresiasi dan menghargainya,” ujar Melisa kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Pihaknya melihat seluruh pertimbangan yang disampaikan oleh hakim itu sudah membuka pemeriksaan selama proses persidangan berlangsung. Pertimbangan itu sudah membuat pasal yang disangkakan dan didakwakan pada pelaku anak itu terbukti secara sempurna.
5. Tolak Ukur Mario Dandy dan Shane
Melisa mengatakan, vonis AG itu bakal jadi tolok ukur dalam hukuman Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas nantinya. Pasalnya hakim menyampaikan hal memberatkan, yakni kondisi D hingga kini masih di ruang ICU menjalani perawatan lantaran adanya cedera otak berat yang berpotensi cacat permanen.
“Kami sudah sampaikan (ke Jonathan) dan ini akan menjadi tolok ukur terkait dengan proses persidangan selanjutnya terhadap pelaku berikutnya, Mario Dandy dan Shane Lukas, tolak ukur nanti hakim akan memutuskan pada para pelaku, terutama pelaku utama,” ujar Melisa kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Meski AG divonis lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa, pihaknya tetap menerima dan menghargai putusan hakim itu.
Baca Juga: Kominfo Deteksi 441 Hoaks hingga April 2023