Benarngak.com – Majelis Hakim telah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Berikut 5 fakta terkait sidang vonis Ferdy Sambo:
1. Serahkan Buku Hitam ke Pengacara
Usai divonis hukuman mati, Ferdy Sambo memberikan buku Hitam kepada pengacaranya, yakni Arman Hanis. Buku hitam tersebut diketahui terus mengiringi langkah Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J. Sambo, kerap tak lupa membawa buku hitam tersebut, sehingga memunculkan teka-teki publik.
Jagat maya bahkan dihebohkan dengan ‘buku sakral’ yang kerap Ia bawa. Banyak praduga yang dihadirkan dari buku tersebut, ada yang menyangka Alkitab, adapula yang menyebut coretan pribadi milik Sambo.
2. Bakal Ajukan Banding
Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempertimbangkan dan memikirkan upaya banding atas vonis yang diberikan pada kliennya itu. Sambo divonis hukuman mati, sementara istrinya Putri divonis 20 tahun penjara.
Pengacara kedua terpidana mengaku menghormati putusan hakim. Namun di sisi lain, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut soal putusan tersebut.
“Apapun pertimbangan majelis hakim intinya tetap kami hormati dan ada upayah hukum lainnya (banding), klien kami Bu Putri dan Pak Sambo akan pelajari dahulu pertimbangan majelis hakim,” ujar pengacara Sambo dan Putri, Arman Hanis.
3. Pendukung Ferdy Sambo Turut Datang
Para pendukung Ferdy Sambo akan menghadiri pembacaan vonis mantan Kadiv Propam Polri. Hal tersebut terlihat dari fanbase yang mengaku sebagai pengger Ferdy Sambo dan menyiapkan agenda untuk mengikuti jalannya persidangan.