5 Fakta Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Benarngak.com – Kabar menggegerkan datang dari seorang pria di Gresik, Jawa Timur yang bernama Qo’ad Afa’aul Kirom alias Afan. Pria tersebut diamankan Polres Gresik setelah diketahui bahwa dirinya membunuh anak kandungnya. Penasaran, seperti apa fakta ayah bunuh anak kandung di Gresik? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini!
5 Fakta Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik
1. Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik
Pelaku yang bernama Qo’ad Afa’aul Kirom alias Afan itu telah membunuh anak kandungnya yang berinisial AK (9). Korban AK (9) yang merupakan putri semata wayang pelaku, dibunuh pada saat sedang tidur di dalam kamar, pada hari Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul pukul 04.30 WIB.
2. Pembunuhan yang Direncanakan
Ternyata, pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap anak kandungnya dengan menyiapkan pisau dapur sehari sebelum kejadian. Dengan demikian, jika terbukti Afan memang melakukan pembunuhan berencana (moord) yang diatur dalam Pasal 340 KUHP unsur-unsur deliknya, yaitu unsur kesengajaan dan direncanakan terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa orang lain, maka ia diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
3. Pelaku Menyerahkan Diri ke Pihak Berwajib
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tandes dan mengakui semua perbuatannya. Hingga saat ini, Polres Gresik masih melakukan penyelidikan kasus pembunuhan terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SD tersebut.
Satreskrim Polres Gresik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kontrakan yang dihuni oleh pelaku, dan Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra mengatakan bahwa dalam proses olah TKP ditemukan selembar kertas milik korban yang berisi pesan perpisahan.
Dalam kertas itu terdapat gambar orang disertai pesan bertuliskan “Dari Zee untuk Airin. Selamat tinggal Airin. Selamat kenal Zee dan Pelangi dan Alea”, di mana nama yang ditulis dalam kertas adalah teman-teman korban yang masih duduk di kelas 2 SD.
4. Residivis Narkoba
Pada tahun 2016, ternyata pelaku yang saat itu tinggal di Surabaya pernah terjerat kasus narkoba dan ditangkap oleh Polrestabes Surabaya.
Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan bahwa pelaku sempat ditahan selama 3,5 tahun. Namun dalam melakukan aksi pembunuhan, diketahui bahwa pelaku tidak sedang dalam pengaruh narkoba. Ketika menjalani proses pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa dirinya membunuh anaknya dalam keadaan sadar.
5. Motif Pembunuhan
Diketahui, hubungan rumah tangga Afan terancam bubar setelah istrinya memilih kabur dari rumah untuk kembali bekerja sebagai pemandu lagu karaoke. Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan bahwa pelaku hanya tinggal berdua saja dengan anak kandungnya setelah pisah ranjang dengan istrinya.
Hal inilah yang kemudian memicu amarah pelaku dan muncul niat untuk membunuh anaknya karena putus asa melihat kondisi keluarganya hingga nekat menghabisi anaknya dengan alasan supaya anaknya bisa masuk surga.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal ke Lampung Cek Jalan Rusak yang Diviralkan Bima