Benarngak.com – Terdakwa anak berinisial AG (15) melaporkan tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20) ke Polda Metro Jaya. Adapun materi laporan berupa dugaan pencabulan yang dilakukan sang mantan kekasih terhadapnya. Hal ini sudah diterima polisi dan akan segera ditindaklanjuti.
“Laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh pihak Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Sebelum akhirnya diterima, kuasa hukum AG sempat beberapa kali melapor, namun ditolak. Informasi selengkapnya diketahui bersamaan dengan fakta-fakta lainnya berikut ini.
1. Duduk Perkara
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, berkali-kali melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya. Duduk perkaranya, yakni pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan anak Rafael Alun terhadap kliennya saat mereka masih berpacaran.
Mangatta memastikan bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana. Pasalnya, AG masih berstatus anak di bawah umur. Meski atas sama-sama suka, menurutnya perbuatan itu termasuk sebagai pelecehan seksual.
2. Alasan Baru Laporkan Mario
Mangatta mengungkap alasan mengapa pihaknya baru melaporkan Mario Dandy atas kasus pencabulan. Ia menyebut bahwa sebelumnya mereka sedang fokus dengan perkara penganiayaan. Fakta soal pelecehan pun diketahui saat persidangan.
“Kami kemarin fokus persidangan dan baru mendapatkan ini fakta persidangan (soal pencabulan oleh Mario) saat sudah ada putusan,” ujar Mangatta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).
3. Laporan Diduga Ditolak Polisi
Laporan adanya pencabulan yang dilakukan Mario terhadap AG diduga ditolak polisi. Fakta itu sebelumnya juga disampaikan oleh Mangatta, Polda Metro Jaya sudah dua kali menolak laporan tersebut. Dalam hal ini, kepolisian melampirkan alasan.
Pertama, pada Selasa (2/5/2023), polisi menolak lantaran laporan tidak bisa diajukan oleh kuasa hukum, melainkan harus melalui orang tua atau wali pelapor. Lalu yang kedua, yakni besoknya, laporan tersebut ditolak karena tidak disertai visum.
4. Barang Bukti Terlampir
Pihak kuasa hukum AG, dalam pelaporan itu, juga telah melampirkan empat dari total delapan barang bukti. Adapun salah satunya, yakni putusan pengadilan kasus penganiayaan David. Mario terbukti melakukan hubungan intim dengan AG yang masih di bawah umur.
“Kami ajukan ada 8 bukti, tapi sementara yang baru diterima ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor. Putusan juga menjadi salah satu bukti yang sah,” kata Mangatta.
5. Pasal yang Menjerat Mario
Kuasa hukum AG meminta polisi mengusut pencabulan oleh Mario dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76 D Juncto Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 76 E Juncto Pasal 81 Ayat 1 Tentang Persetubuhan Anak. Juga, UU TPKS Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf G Tentang Pelecehan Seksual.
Adapun dari Pasal 6 huruf C, yang disangkakan akan dipidana maksimal 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Di sisi lain, kuasa hukum menyebut bahwa hubungan seksual antara AG dan Mario tergolong staturory rape. Sebab, kliennya itu masih di bawah umur.
Baca Juga: 5 Fakta Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik, Pelaku Terancam Hukuman Mati