Jakarta, BENAR NGAK.COM- Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP penting segera disahkan. Dengan demikian, ia menganggap masih perlunya dibuka kembali ruang untuk publik guna memberikan masukan dalam pembahasan beleid yang akan menjadi panduan hukum pidana di Indonesia itu. Khususnya, mengenai 14 isu krusial.
“DPR dan Pemerintah tidak boleh menutup ruang untuk menerima masukan terkini dari kelompok-kelompok masyarakat, termasuk pakar-pakar hukum,” ungkap Johan dalam keterangannya, Rabu, 13 Juli 2022.
RKUHP adalah carry over dari keputusan DPR RI 2014-2019 yang pembahasannya tinggal dilanjutkan dalam pembahasan di Tingkat II, yaitu persetujuan di Rapat Paripurna DPR.
Berdasarkan keputusan carry over itu, pemerintah diarahkan untuk menyosialisasikan kembali substansi dari RKUHP agar masyarakat memahami secara utuh perubahan dari RKUHP. Setelah tahapan sosialisasi tersebut, pemerintah telah menyerahkan kembali draft RKUHP terbaru kepada DPR yang berisi penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari dari penyempurnaan RKUHP.
Baca Juga : Raker bersama DPR, Kapolri paparkan Capaian 100 Hari Kerja
Johan Budi mengungkapkan, Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM akan membahas draf terbaru RKUHP dalam masa sidang DPR berikutnya, yakni pada Agustus 2022. “Kami berharap masukan masyarakat mengerucut di 14 isu krusial itu,” ungkap politikus PDIP itu.
Dengan ini, anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Taufik Basari juga mengusulkan pembahasan kembali terhadap RKUHP, setidaknya untuk 14 isu krusial yang disampaikan pemerintah.
“Meskipun statusnya RUU operan atau RUU carry over, tapi kan masih banyak kritik dari masyarakat. Saya akan tetap dorong agar RKUHP ini dilakukan pembahasan yang terbuka, meluas, dan partisipatif. Kita lihat nanti dinamikanya seperti apa, di masa sidang berikutnya. Mudah-mudahan RKUHP akan menjadi lebih baik dan dapat diterima secara utuh oleh berbagai kalangan masyarakat,” ungkap Taufik, Selasa, 12 Juli 2022.
Pihak pemerintah sebelumnya membuka peluang membahas ulang RKUHP terbatas menyangkut 14 isu krusial. “Selama dalam konteks 14 pasal isu krusial ya (terbuka peluang dibahas kembali). Selain itu tidak,” jelas Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 6 Juli 2022.
Sebanyak 14 isu tersebut yaitu; living law, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih, tindak pidana contempt of court, penodaan agama, penganiayaan hewan, isu terkait alat pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan, penggelandangan, aborsi, perzinaan, kohabitasi, dan perkosaan.
Baca Juga : Komisi I DPR Kemenkominfo Penistaan Agama Konten Penistaan Agama Bambang Kristiono
Sumber : Tempo.co | Editor : Salma Hasna